BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 6
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk :

a. menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;

b. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. membina dan mengawasi penyelenggaraan
Rumah Sakit;

d. memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;

e. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;

g. menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;

h. menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;

i. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan

j. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kembali ke AWAL